Fraud merupakan salah satu risiko operasional perbankan yang tidak saja merugikan bank secara finansial namun juga secara reputasi. Untuk itu sudah seharusnya diawal tahun ini kita mulai dengan mengelola risiko operasional tersebut untuk meminimalisir kerugian yang akan timbul di masa yang akan datang.

Dalam mengawali tahun ini Henry Ho, Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. (Danamon) mengingatkan pentingnya kita untuk mengelola risiko operasional yang melekat dalam pekerjaan kita sehari-hari. Dijelaskan oleh beliau salah satu risiko operasional yang terpenting yang harus kita hindari adalah resiko fraud! Hal ini dilakukan semata-mata demi menghindari kerugian operasional yang tidak diharapkan.

Dalam Kamus Bahasa Inggris-Indonesia, fraud diartikan sebagai penipuan, kecurangan atau penggelapan, termasuk pembobolan rekening nasabah di bank. Definisi fraud menurut ketentuan di Bank Danamon adalah “ Pelanggaran, penyimpangan atau pembiaran yang dilakukan secara sengaja terhadap standar/prosedur/kode etik atau nilai budaya perusahaan, termasuk pelanggaran yang bersifat kriminal seperti pelanggaran Hukum Pidana dan/atau peraturan Perbankan yang dapat menyebabkan atau telah menyebabkan kerugian kepada Bank, nasabah atau pihak lainnya dan/atau secara langsung atau tidak langsung memberikan keuntungan kepada pelaku”.

 Perbuatan yang termasuk dalam fraud adalah perbuatan korupsi/manipulasi, pencurian atau pembobolan rekening (deposito, giro, tabungan dll) nasabah bank, penggelapan, pemalsuan, penipuan, suap-menyuap, pemerasan dan berbagai macam perbuatan melawan hukum lain yang merugikan keuangan perusahaan/negara.

Kasus-kasus fraud yang terjadi memungkinkan sebuah institusi perbankan (bank) tak hanya mengalami kerugian secara financial, tetapi juga secara reputasi. Tentunya hal ini akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat dan regulator terhadap bank yang bersangkutan. Perlu disadari dan dipahami secara menyeluruh pada setiap level organisasi bank bahwa fraud merupakan bentuk tindak kejahatan khususnya dalam organisasi perbankan yang oleh karena itu tidak hanya dikenakan sanksi berdasarkan peraturan internal perusahaan, tetapi juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan hukum negara seperti Hukum Pidana, Perbankan, dan lain-lain.

Karena itu diperlukan langkah awal dalam melakukan enforcement, kontrol dan pencegahan terhadap terjadinya suatu tindak kejahatan yang dapat merugikan bank secara finansial maupun yang dapat mempengaruhi kinerja operasional bank secara keseluruhan. Bank Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/28DPNP tahun 2011 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud di Bank Umum yang tujuannya adalah mengingatkan semua bank yang ada di Indonesia untuk lebih fokus terhadap program pencegahan fraud di bank dan melakukan upaya program anti fraud secara komprehensif dan terus menerus untuk

meminimalisir jumlah kejadian fraud yang terjadi. mengingatkan semua bank yang ada di Indonesia untuk lebih fokus terhadap program pencegahan fraud di bank dan melakukan upaya program anti fraud secara komprehensif dan terus menerus untuk meminimalisir jumlah kejadian fraud yang terjadi.

Tentunya untuk mewujudkan hal tersebut, tugas dan tanggung jawab ini harus dilakukan oleh seluruh karyawan bank Danamon, sehingga diharapkan kebersamaan kita akan menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari fraud.

Dalam kesempatan tersebut Bapak Henry Ho berharap seluruh pimpinan bisnis, support dan operasional dapat mendukung kampanye anti fraud ini untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap tindakan fraud dan menumbuhkan budaya anti fraud, baik kepada pihak internal maupun pihak eksternal bank. Kepada para pimpinan ini beliau juga berharap masing-masing pimpinan mampu mendorong timnya untuk selalu berpartisipasi aktif dalam pencegahan fraud. Berikut beberapa hal yang ditekankan:

•  Bertindak sesuai standar kode etik dan ketentuan yang berlaku;
•  Mematuhi seluruh proses dan prosedur yang telah ditetapkan sebagai mekanisme kontrol dalam menjalankan setiap aktivitas operasional;
•  Menjalankan prinsip 4K (Know your customers, Know your employee, Know your processes & procedures and Know what to do)

“Saya tekankan kembali bahwa Danamon menganut konsep ‘Zero Tolerance to Fraud’, yang artinya bahwa tidak ada kompromi untuk setiap tindakan fraud. Konsekuensinya bahwa setiap tindakan tersebut akan dikenakan sanksi yang berat dan dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Henry Ho, Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia, Tbk.

Untuk permasalahan ini, bapak Henry Ho dengan tegas menyatakan jika memang ada salah satu Danamoners yang mendeteksi atau menemukan indikasi fraud, untuk sesegera mungkin melaporkannya tanpa harus takut dan pandang bulu siapapun pelakunya. Karena Danamon menjamin kerahasiaan identitas setiap pegawai yang melaporkan terjadinya indikasi dan/atau kecurigaan tindakan fraud serta memberikan perlindungan hukum kepada pelapor.

Akhir kata, Henry Ho mengingatkan kita bahwa fraud terjadi bukan hanya karena niat pelakunya tetapi juga karena kesempatan yang tercipta, akibat kegagalan dalam menjalankan proses kontrol yang telah ditetapkan secara MENYELURUH. “Saya meminta dukungan anda untuk melindungi Bank Danamon dari tindakan FRAUD!” ujarnya berharap.
 PENDAPAT SAYA : saatny ada sistem penbenahaan yang dilakukan didalam keamanan sistem  bank itu sendiri serta keamana dari segi tenaga kerja khusus nya dalam bidang yang memegang peranan pembukaan giro rekening maupun deposito harus lebih selektif dan secure tidak pemilihan tenaga kerja dalam bidang tersbut juga harus benar benar teliti karena kecurangan terjadi dalam bidang dan kesempatan yang saya terangkan diatas serta harus lebih memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja dari pada setiap divisi karena kecuranga terjadi ada nya kerja sama antara tenaga kerja dengan pihak luar.